Pringsewu, STB — Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan lima pria dan seorang wanita dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi mendapati empat pria di dalam rumah yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, yaitu IK (47), S (43), AH (26), dan ZD (16).
IK dan S merupakan warga Pringsewu Utara, AH warga Pringsewu Timur, sedangkan ZD warga Kota Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, alat hisap (bong), korek api, dan telepon seluler.
BACA JUGA : Tangkap Pengedar Dan Bandar, Polres Pringsewu Sita 15 Paket Sabu Siap Edar
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Laksono, Jumat (18/9/2026).
Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi menelusuri asal sabu hingga mengarah kepada DY (30), warga Pekon Margakaya, yang diduga berperan sebagai pemasok.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan DY dan menemukannya di salah satu hotel di wilayah Pringsewu Utara. Saat kamar hotel digerebek, DY sedang bersama kekasihnya, NY (19), warga Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat. Menurut polisi, DY saat itu sedang bermain judi online, sedangkan NY diduga sedang mengonsumsi sabu.
BACA JUGA : Korwil IJTI Sumatera Hadiri Penanaman pohon di Kebun Raya Liwa Kabupaten Lampung Barat
Dalam pemeriksaan kamar hotel, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram, satu plastik klip berisi setengah butir pil diduga ekstasi, bong, korek api, serta telepon seluler. Polisi menyebut DY yang diduga pemasok merupakan residivis kasus narkotika.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta menelusuri asal narkotika dan kemungkinan jaringan lainnya.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pelaku lainnya,” ujar Laksono.
BACA JUGA : Phonix Spa Batam Klarifikasi Isu Prostitusi, Tegaskan Layanan untuk Kebugaran dan Relaksasi
Keenam orang tersebut beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.














