Batam, STB – Peristiwa yang sempat viral di media sosial dan disebut sebagai aksi pembegalan di depan kawasan City Walk Batam, Kepulauan Riau, ternyata bukan begal.
Polisi memastikan kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berawal dari perselisihan di jalan akibat aksi saling menggeber knalpot sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial MA dan MT.
Menurut Agung, kejadian bermula saat korban yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol menggeber-geber sepeda motornya ketika melintas di jalan. Motor korban kemudian sempat bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Karena tidak terima hampir tersenggol, kedua pelaku mengejar korban. Sesampainya di depan kawasan City Walk, korban berhenti dan mematikan mesin sepeda motornya. Pelaku yang tiba di lokasi langsung menghampiri dan mengeroyok korban,” kata Agung.
Karena seorang diri, korban kemudian melarikan diri untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Kedua pelaku selanjutnya membawa sepeda motor tersebut.
“Karena korban hanya seorang diri sedangkan pelaku berjumlah dua orang, korban memilih melarikan diri untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Saat motor ditinggalkan itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Agung.
Sepeda motor korban berada dalam penguasaan kedua pelaku selama sekitar lima hari sebelum akhirnya ditemukan dan disita polisi sebagai barang bukti.
Agung menjelaskan, penyebutan kasus tersebut sebagai begal atau pencurian dengan kekerasan muncul dari pengakuan awal korban. Saat itu, korban juga dalam kondisi dipengaruhi alkohol sehingga tidak sepenuhnya menyadari apa yang terjadi.
“Pada saat pemeriksaan di Satreskrim, diketahui bahwa korban sebenarnya juga berada dalam keadaan mabuk sehingga mengira dirinya dibegal,” jelas Agung.
Atas perbuatannya, MA dan MT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp 500 juta.
Agung mengimbau masyarakat dan media agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa hukum sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya. Ia juga meminta masyarakat menyampaikan laporan sesuai fakta yang terjadi.
“Kami meminta rekan-rekan media untuk tidak langsung menyimpulkan suatu tindak pidana tanpa mengetahui fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan. Selain itu, kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan jujur dalam melaporkan peristiwa pidana. Jangan menambah-nambah atau mengurangi fakta,” imbaunya.














