4,37 Gram Sabu Diamankan di Silayang-layang, Polisi Dalami Sosok Pemasok

Perempuan 39 tahun diamankan bersama 4,37 gram diduga sabu, timbangan dan puluhan plastik klip. Polisi masih mendalami jalur perolehan barang tersebut.

PADANGSIDIMPUAN, STB – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan padat penduduk Silayang-layang, Kota Padangsidimpuan, kembali menjadi perhatian polisi.

Seorang perempuan berinisial BMS (39), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Selasa (1/9/2026) siang. Dari tangan perempuan yang disebut sebagai ibu rumah tangga itu, polisi mengamankan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 4,37 gram.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sebelum bergerak, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Saat diamankan, BMS diduga menguasai dua paket sabu. Polisi kemudian membawa perempuan tersebut beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain dua paket diduga sabu, polisi juga menemukan satu unit timbangan serta puluhan plastik klip kosong. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 40 plastik klip kecil dan 10 plastik klip berukuran sedang.

Dari pemeriksaan awal, BMS disebut mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial ITEN yang berada di kawasan Silayang-layang. Sosok tersebut kini masih dalam penyelidikan polisi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penindakan terhadap BMS. Polisi masih mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan untuk mengungkap jalur peredaran narkoba tersebut.

“Penyelidikan dan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Juli Purwono.

BMS beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

AKP Juli Purwono mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk mendeteksi dugaan peredaran narkoba yang berlangsung di tengah permukiman warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *