LINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial A, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Lingga pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menjalani proses penetapan tersangka, A langsung dibawa ke Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk menjalani penahanan.
Kejari Lingga menyebut keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penetapan tersangka.
Penahanan dilakukan selama 20 hari dan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan guna mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa di Pulau Medang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bambang Wiratdany, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi perbuatan yang berdampak terhadap keuangan negara maupun daerah.
“Perbuatan tersangka diyakini telah merugikan keuangan negara atau daerah,” ujar Bambang.
Dalam proses hukum yang berjalan, A dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain ketentuan tersebut, penyidik juga menggunakan Pasal 3 UU Tipikor juncto ketentuan KUHP dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa tersebut.
Kejari Lingga memastikan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan dan penahanan tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh bentuk penyimpangan, aliran penggunaan anggaran, serta besaran kerugian keuangan negara atau daerah dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Pulau Medang Tahun Anggaran 2023./iNdy.














