TAPANULI SELATAN, STB – Transaksi sabu senilai Rp9 juta terungkap dalam penangkapan YS (42) di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
YS diamankan personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan pada Senin (31/8/2026) malam dari sebuah rumah. Polisi menemukan sabu seberat 10,05 gram yang disimpan dalam tiga bungkus plastik klip.
Satu bungkus ditemukan di atas meja, sedangkan dua lainnya berada dalam tas kecil berwarna hitam di dalam lemari kamar.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba mengatakan, kepada penyidik YS mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RD.
Menurut keterangan sementara YS, sabu itu dibeli sekitar 15 gram dengan harga Rp9 juta. Namun, pembayaran baru dilakukan Rp3 juta. Sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut terjual secara eceran.
Polisi masih menyelidiki RD yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu tersebut.
Selain 10,05 gram sabu, petugas turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga sendok sabu berbahan pipet, dua cangklong kaca, kaca pirek, bong kaca, mancis, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp385 ribu.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, termasuk untuk menelusuri sumber barang dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredarannya.














