Hukum & Kriminal

Sopir Luxio Penyebab AKBP Raden Roro Meninggal Jadi Tersangka, Polisi Temukan Unsur Kelalaian

BATAM, STB.COM – Penyidik Satlantas Polresta Barelang mentapkan SH (44) sebagai tersangka atas meninggalnya AKBP Raden Roro dalam insiden kecelakaan di Hang Tuah, Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah kejadian perkara (TKP) serta keterangan dari saksi ahli atau yang juga seorang mekanik.

AKBP Raden Roro meninggal usai mengalami kecelakaan saat akan pergi bertugas pada 6 Februari 2025. Lokasi terjatuhnya Perwira Polda Kepri ini di dekat Simpang Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Nongsa.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik kecelakaan bermula saat mobil SH datang dari arah Simpang Bandara menuju Simpang Pos PJR.

Mobil Luxio ini lalu berpindah arah dari lajur tiga ke lajur dua. Setelah itu berpindah lagi ke lajur satu dengan tujuan akan belok ke arah Pondok Pesantren Darul Falah.

Saat berpindah lajur inilah, kemungkinan SH tidak melihat kaca spion sebelah kiri serta tidak menyalakan lampu sein sebagai penanda akan berpindah lajur.

“Pada saat bersamaan, sepeda motor yang berada di lajur satu dan datang dari arah yang sama tidak dapat menghindari mobil tersebut sehingga menabrak bagian kiri belakang kendaraan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (13/3/2025)

Arief menambahkan, tubuh korban terpental ke belakang setelah motor yang dikendarainya terkena mobil Luxio dan mengakibatkan kepala Raden Roro terbentur dan meninggal dunia.

Kasat Lantas menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, yaitu kepala mekanik Daihatsu, lampu kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi normal saat kejadian terjadi.

“Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” ujarnya.

Setelah menemukan unsur dugaan kelalaian inilah penyidik akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka kecelakaan.

“Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” tambah Arief.(*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

1 day ago

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…

4 days ago

Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital TelkomGroup

Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…

4 days ago

Indonesia Dorong Industri Perawatan Pesawat Nasional, Batam Disiapkan Jadi Hub MRO

Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…

4 days ago

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Kini Hadapi Tantangan Belanja Pegawai

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…

5 days ago

Pemko Batam Hadir untuk Warga, Daniel Perangin Angin Dapat Perhatian dan Pendampingan

Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…

6 days ago