Hukum & Kriminal

Sopir Luxio Penyebab AKBP Raden Roro Meninggal Jadi Tersangka, Polisi Temukan Unsur Kelalaian

BATAM, STB.COM – Penyidik Satlantas Polresta Barelang mentapkan SH (44) sebagai tersangka atas meninggalnya AKBP Raden Roro dalam insiden kecelakaan di Hang Tuah, Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah kejadian perkara (TKP) serta keterangan dari saksi ahli atau yang juga seorang mekanik.

AKBP Raden Roro meninggal usai mengalami kecelakaan saat akan pergi bertugas pada 6 Februari 2025. Lokasi terjatuhnya Perwira Polda Kepri ini di dekat Simpang Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Nongsa.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik kecelakaan bermula saat mobil SH datang dari arah Simpang Bandara menuju Simpang Pos PJR.

Mobil Luxio ini lalu berpindah arah dari lajur tiga ke lajur dua. Setelah itu berpindah lagi ke lajur satu dengan tujuan akan belok ke arah Pondok Pesantren Darul Falah.

Saat berpindah lajur inilah, kemungkinan SH tidak melihat kaca spion sebelah kiri serta tidak menyalakan lampu sein sebagai penanda akan berpindah lajur.

“Pada saat bersamaan, sepeda motor yang berada di lajur satu dan datang dari arah yang sama tidak dapat menghindari mobil tersebut sehingga menabrak bagian kiri belakang kendaraan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (13/3/2025)

Arief menambahkan, tubuh korban terpental ke belakang setelah motor yang dikendarainya terkena mobil Luxio dan mengakibatkan kepala Raden Roro terbentur dan meninggal dunia.

Kasat Lantas menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, yaitu kepala mekanik Daihatsu, lampu kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi normal saat kejadian terjadi.

“Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” ujarnya.

Setelah menemukan unsur dugaan kelalaian inilah penyidik akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka kecelakaan.

“Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” tambah Arief.(*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Polwan Dituntut Tak Sekadar Melayani, Kapolres Tapsel: Harus Jadi Bagian dari Solusi

TAPANULI SELATAN, STB – Polisi wanita (Polwan) dituntut tidak hanya hadir menjalankan tugas Kepolisian, tetapi…

7 hours ago

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

2 days ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

2 days ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

3 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

4 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

4 days ago