Hukum & Kriminal

Sopir Luxio Penyebab AKBP Raden Roro Meninggal Jadi Tersangka, Polisi Temukan Unsur Kelalaian

BATAM, STB.COM – Penyidik Satlantas Polresta Barelang mentapkan SH (44) sebagai tersangka atas meninggalnya AKBP Raden Roro dalam insiden kecelakaan di Hang Tuah, Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah kejadian perkara (TKP) serta keterangan dari saksi ahli atau yang juga seorang mekanik.

AKBP Raden Roro meninggal usai mengalami kecelakaan saat akan pergi bertugas pada 6 Februari 2025. Lokasi terjatuhnya Perwira Polda Kepri ini di dekat Simpang Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Nongsa.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik kecelakaan bermula saat mobil SH datang dari arah Simpang Bandara menuju Simpang Pos PJR.

Mobil Luxio ini lalu berpindah arah dari lajur tiga ke lajur dua. Setelah itu berpindah lagi ke lajur satu dengan tujuan akan belok ke arah Pondok Pesantren Darul Falah.

Saat berpindah lajur inilah, kemungkinan SH tidak melihat kaca spion sebelah kiri serta tidak menyalakan lampu sein sebagai penanda akan berpindah lajur.

“Pada saat bersamaan, sepeda motor yang berada di lajur satu dan datang dari arah yang sama tidak dapat menghindari mobil tersebut sehingga menabrak bagian kiri belakang kendaraan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (13/3/2025)

Arief menambahkan, tubuh korban terpental ke belakang setelah motor yang dikendarainya terkena mobil Luxio dan mengakibatkan kepala Raden Roro terbentur dan meninggal dunia.

Kasat Lantas menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, yaitu kepala mekanik Daihatsu, lampu kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi normal saat kejadian terjadi.

“Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” ujarnya.

Setelah menemukan unsur dugaan kelalaian inilah penyidik akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka kecelakaan.

“Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” tambah Arief.(*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Amsakar Benahi Sistem Sampah Batam, Libatkan Riset hingga Teknologi Modern

Batam, STB - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keseriusannya dalam membenahi persoalan sampah di…

24 hours ago

Di Balik Gemerlap Usaha, First Club Hadirkan 1.000 Senyuman untuk Warga

Batam, STB – Suasana haru dan penuh kehangatan terasa di First Club, Jalan Duyung, Lubuk…

1 day ago

Kejar Target, Pansus DPRD Batam Bahas LKPj 2025 Maraton hingga Malam

Batam, STB - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus ngebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…

2 days ago

Transformasi Digital Batam Digenjot, Pemko Fokus Perluasan Kanal Pembayaran

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus mempercepat langkah transformasi digital, khususnya dalam sistem transaksi…

2 days ago

Kapolda Kepri Sampaikan Duka, Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Bripda NS

Batam, STB - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya…

2 days ago

Pietra: Media Wajib Jaga Integritas, Bukan Bangun Persepsi Negatif

Batam, STB - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menegaskan sikap…

2 days ago