Batam, STB – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam, Kamis (21/5/2026). Tiga tersangka diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Saat penggerebekan, para pelaku diketahui tengah mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses situs judi online mpo991.com, malbetnew.com dan 1mpomega.com.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian menjelaskan, rumah mewah itu dijadikan pusat pengendalian operasional agar tidak mudah terdeteksi aparat.
“Tersangka HR berperan sebagai pengelola utama website judi online beserta sistem pembayaran. Sementara dua tersangka lainnya, HL dan ET, bertugas di bagian keuangan,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16 handphone, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor komputer, empat token bank BCA, dua paspor serta uang tunai Rp1.001.460.000.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan dan aliran dana perjudian online tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
TAPANULI SELATAN, STB – Polisi wanita (Polwan) dituntut tidak hanya hadir menjalankan tugas Kepolisian, tetapi…
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…