Batam, STB – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam, Kamis (21/5/2026). Tiga tersangka diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Saat penggerebekan, para pelaku diketahui tengah mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses situs judi online mpo991.com, malbetnew.com dan 1mpomega.com.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian menjelaskan, rumah mewah itu dijadikan pusat pengendalian operasional agar tidak mudah terdeteksi aparat.
“Tersangka HR berperan sebagai pengelola utama website judi online beserta sistem pembayaran. Sementara dua tersangka lainnya, HL dan ET, bertugas di bagian keuangan,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16 handphone, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor komputer, empat token bank BCA, dua paspor serta uang tunai Rp1.001.460.000.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan dan aliran dana perjudian online tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Jombang, Jatim, STB - Fenomena udara dingin atau bediding yang menyelimuti Jawa Timur diprediksi berlangsung…
Jombang - Jatim, STB,- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang terus mematangkan persiapan teknis untuk…
Jombang - Jatim, STB, - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit menggelar IJTI Goes…
Purwokerto, STB – Tribun penonton pada ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drift Seri ke-3 di Kompleks…
Purwokerto, STB – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menggelar Program Getuk…
Batam, STB – Kasus pengeroyokan yang viral di media sosial di Homestay Mimi Coco, Kecamatan…