Batam, STB – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam, Kamis (21/5/2026). Tiga tersangka diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Saat penggerebekan, para pelaku diketahui tengah mengoperasikan komputer dan laptop untuk mengakses situs judi online mpo991.com, malbetnew.com dan 1mpomega.com.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian menjelaskan, rumah mewah itu dijadikan pusat pengendalian operasional agar tidak mudah terdeteksi aparat.
“Tersangka HR berperan sebagai pengelola utama website judi online beserta sistem pembayaran. Sementara dua tersangka lainnya, HL dan ET, bertugas di bagian keuangan,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16 handphone, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor komputer, empat token bank BCA, dua paspor serta uang tunai Rp1.001.460.000.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan dan aliran dana perjudian online tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Batam, STB – Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Kenduri Restorasi Partai NasDem di Kota…
Batam, STB – Polresta Barelang menggelar Sholat Iduladha 1447 Hijriah yang dirangkai dengan pemotongan hewan…
Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha…
Jakarta, STB – PT PLN Batam meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 Bintang 4 dalam…
Batam, STB — Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan qurban,…
Batam, STB - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Aan Suhanan, mengapresiasi langkah Pemerintah…