Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja, Dua Orang Diamankan

TAPANULI SELATAN, STB– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (26/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni pria berinisial AN (37) dan perempuan berinisial S (30). Keduanya diamankan di sekitar pondok perkebunan milik masyarakat setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan personel terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Batang Angkola.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, AN dan S diduga menguasai barang haram tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga menyebutkan bahwa ganja tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp700 ribu per kilogram dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama sebelum diamankan petugas.

“Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial P, sementara calon penerima berinisial T. Terhadap keduanya masih dalam proses penyelidikan,” kata Philip.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi langkah awal bagi penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal barang, pemasok, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Saat ini kita terus melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

AKP Philip menegaskan, Polres Tapanuli Selatan berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

 

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

5 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

21 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago