Hukum & Kriminal

Rekaman Viral Dugaan Jaminan Keamanan Perambah Hutan, Kebenarannya Belum Terverifikasi

TAPANULI SELATAN, STB – Rekaman video yang diduga memuat percakapan antara seorang pejabat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dengan seseorang yang disebut sebagai pelaku perambahan hutan viral di media sosial.

Rekaman tersebut disertai narasi mengenai dugaan pemberian jaminan keamanan terhadap aktivitas perambahan hutan serta tudingan adanya penerimaan sejumlah uang oleh oknum kepolisian.

Informasi itu kemudian menjadi perhatian masyarakat. Namun, hingga kini kebenaran narasi yang menyertai rekaman tersebut belum dapat dipastikan.

Menanggapi informasi yang berkembang tersebut, Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, IPTU Agam Parlindungan, memberikan keterangan pada Jumat (4/9/2026). Ia membantah adanya pemberian jaminan keamanan kepada pelaku perambahan hutan maupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana narasi yang beredar.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebut Polres Tapsel memberikan jaminan keamanan kepada pelaku perambahan hutan maupun menerima sejumlah uang sebagaimana narasi yang beredar adalah tidak benar,” ujar IPTU Agam Parlindungan.

Menurut Agam, Polres Tapanuli Selatan menjalankan tugas berdasarkan fakta hukum dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita tetap bekerja berdasarkan fakta hukum dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada kebijakan maupun tindakan dari Kita yang memberikan perlindungan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Agam juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar melalui media sosial sebelum mengetahui kebenaran dan konteks informasi tersebut secara menyeluruh.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, hendaknya setiap informasi dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan informasi maupun kritik terhadap aparat penegak hukum. Namun, penyampaian informasi tersebut harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Siapa saja boleh memberi informasi maupun kritik, namun hal tersebut harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya atau menggiring opini publik terhadap suatu pihak tanpa dasar yang jelas,” ujar IPTU Agam.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

1 hour ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

17 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago