Residivis Kasus Narkoba, Sepasang Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Paluta

PADANG LAWAS UTARA, STB — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menangkap dua orang berinisial BSR dan RK yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Kecamatan Padang Bolak, Selasa (20/10/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 40,27 gram. Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono menyebut kedua orang tersebut merupakan residivis kasus narkoba.

Dhery mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim operasional Satresnarkoba dengan membuntuti sepeda motor yang ditumpangi keduanya.

Saat dihentikan petugas, keduanya diduga membuang barang bukti ke semak-semak di bahu jalan. Petugas kemudian menemukan sabu tersebut.

“Untuk barang bukti yang kami amankan seberat 40,27 gram dan didapat di Jalinsum di daerah Gunung Tua. Kami menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan pembuntutan,” kata Dhery.

Menurut Kapolres, kedua terduga pelaku berdomisili di kawasan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Keduanya diduga hendak memasarkan sabu tersebut di kawasan yang sama.

Dhery juga mengungkapkan, terduga pelaku perempuan disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa sebanyak satu kali. Sementara itu, terduga pelaku laki-laki disebut telah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“Untuk dua tersangka ini ternyata residivis, yang satu sudah dua kali dan satunya sekali masuk sel. Dari kedua pelaku ini, kami akan melakukan pengembangan,” ujarnya.

Saat ini, keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Exit mobile version