TAPANULI SELATAN , STB — Tim gabungan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel mengamankan dua pria dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (17/10/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 8,48 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua mancis, pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta sejumlah telepon genggam.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso mengatakan, operasi tersebut menyasar sebuah pondok di kebun salak milik warga yang diduga kerap digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial ANB (37), warga Sitinjak, dan MB (46), warga Sibangkua. Keduanya berasal dari Kecamatan Angkola Barat.
“Operasi Sarang Narkoba ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Anton.
Saat petugas hendak membawa orang yang diamankan dari lokasi, situasi sempat diwarnai keributan setelah sejumlah anggota keluarga menghalangi kendaraan petugas.
Menanggapi kejadian tersebut, Anton mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi proses penegakan hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai operasi, ANB bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, MB menjalani tes urine dengan hasil positif methamphetamine. Selanjutnya, ia diserahkan kepada BNNK Tapsel untuk penanganan lebih lanjut.
Anton mengatakan, upaya pemberantasan narkotika perlu disertai pencegahan dan penanganan pengguna sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
