Batam, STB — Polresta Barelang mengungkap peredaran ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial S.S. (63) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang itu pada Minggu (11/10). Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan bersama tim Jatanras.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati S.S. bersama seorang pria berinisial C.H. sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max putih. Saat diperiksa, S.S. mengakui minuman tersebut miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.
Dari lokasi, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek. Di antaranya 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, dan 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.
Polisi juga mengamankan minuman beralkohol merek lainnya, seperti Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau. Selain itu, petugas menyita satu unit mobil Gran Max, kunci kendaraan dan gudang, dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, penyidik menetapkan S.S. sebagai tersangka setelah mengantongi keterangan saksi dan barang bukti yang dinilai cukup. Sementara itu, barang bukti yang disita akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, S.S. disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta perubahan dan ketentuan penyesuaian pidananya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama dua tahun
