Padangsidimpuan, STB – Ratusan warga Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, memadati halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/8/2026), untuk menyaksikan pembacaan putusan perkara pembunuhan yang menjerat terdakwa Darwis Harahap. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa. Putusan itu disambut haru oleh keluarga korban dan ratusan warga yang sejak pagi telah menunggu jalannya persidangan.
Keluarga korban, Hamka Efendi, mengaku menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami menerima putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujarnya usai persidangan.
Selama proses persidangan berlangsung, situasi di sekitar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berjalan aman dan kondusif. Pengamanan dilakukan secara humanis oleh personel Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H. S.I.K. M.H. bersama Wakapolres Kompol Parlindungan Panjaitan, S.H. M.H. tampak berada di tengah kerumunan warga. Keduanya aktif berdialog dan berkomunikasi secara persuasif dengan masyarakat yang hadir, sehingga suasana tetap tertib dan penuh rasa kekeluargaan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, setelah majelis hakim selesai membacakan putusan, ratusan warga secara tertib meninggalkan area Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara sejak awal proses persidangan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menuntut pidana mati berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.














