DPR RI Apresiasi Polres Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dalam 2×24 Jam

Soedeson Tandra menilai pengungkapan kasus dalam 2x24 jam menunjukkan profesionalitas dan respons cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan.

JAKARTA, STB – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi kinerja Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Anton Santoso bersama jajarannya yang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun dalam waktu sekitar 2×24 jam setelah jasad korban ditemukan di dalam galian sumur di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasus yang sempat menggegerkan masyarakat Tapsel tersebut mendapat perhatian karena polisi bergerak cepat mengungkap identitas pelaku dan menetapkan MH alias P (37) sebagai tersangka.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2×24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah,” kata Soedeson dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Selain kecepatan pengungkapan kasus, Soedeson juga mengapresiasi ketelitian penyidik Polres Tapsel dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengungkap rangkaian peristiwa yang melibatkan tersangka.

Menurut dia, penyidik tidak terkecoh dengan dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak dengan berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam galian sumur.

“Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif,” ujarnya.

Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Soedeson selanjutnya meminta aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, menangani perkara tersebut secara serius dan memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menilai tuntutan hukuman maksimal tersebut penting karena korban merupakan anak di bawah umur yang tidak berdaya untuk melindungi dirinya dari kekerasan.

Terlebih, berdasarkan informasi yang disampaikan, tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan diduga memanfaatkan kedekatan tersebut.

“Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” katanya.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan menetapkan MH alias P sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia enam tahun tersebut.

Jasad korban ditemukan di dalam galian sumur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti hingga mengarah kepada tersangka.

Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik menduga tersangka membuang jasad korban ke dalam galian sumur setelah melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana seumur hidup sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan kasus tersebut diharapkan menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak harus ditangani secara cepat dan serius. Penegakan hukum yang tegas juga dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *