TAPANULI SELATAN, STB — Polres Tapanuli Selatan mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026 yang berlangsung pada 9–23 Oktober. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka serta menyita 21,75 kilogram ganja dan 16,06 gram sabu.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso mengatakan, empat dari 10 tersangka diduga berperan sebagai bandar narkotika. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Apabila terdapat keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anton, Jumat (23/10/2026).
Dalam kegiatan terpisah, Kapolres Tapanuli Selatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapanuli Selatan mengikuti konferensi pers gabungan secara daring yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Kegiatan tersebut terkait pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
