Sepekan Diresmikan, Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita 22,77 Gram Sabu dan 17 Ekstasi

Dalam delapan hari sejak diresmikan, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita 22,77 gram sabu dan 17 butir ekstasi.

PADANG LAWAS UTARA, STB — Baru sepekan diresmikan, Polres Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dengan lima tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 22,77 gram sabu dan 17 butir ekstasi.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., dalam kegiatan doorstop pengungkapan kasus narkotika di halaman Polsek Padang Bolak, Selasa (18/8/2026).

Selain narkotika, Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara turut mengamankan empat unit handphone, satu unit sepeda motor, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp302.000.

Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam tempo delapan hari sejak Polres Padang Lawas Utara diresmikan pada 7 Agustus 2026.

“Sejak diresmikannya Polres Padang Lawas Utara pada tanggal 7 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara dalam tempo waktu delapan hari berhasil mengungkap kasus sebanyak lima kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang,” ujar Dhery.

Kelima tersangka seluruhnya laki-laki. Mereka masing-masing berinisial ASH, AJS, HJR, RAK dan AS.

Kasus pertama menjerat ASH (27), warga Kecamatan Padang Bolak, yang diamankan pada 7 Agustus 2026 di Desa Batu Tambun, tepatnya di halaman Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padang Lawas Utara. Polisi menyita 6,54 gram sabu dan satu unit handphone.

Kasus berikutnya melibatkan AJS (27) dan HJR (24), yang diamankan pada 10 Agustus 2026 di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat butir ekstasi dengan berat bersih 6,54 gram serta satu unit iPhone 11.

Pada laporan polisi berikutnya, HJR kembali tercatat sebagai tersangka. Polisi mengamankan 13 butir ekstasi dengan berat bersih 6,4 gram dan 11 gram sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB dan satu unit rice cooker yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu dan ekstasi.

Sementara itu, RAK (29) diamankan pada 13 Agustus 2026 di rumahnya di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur. Dari tangan RAK, polisi menyita 4,92 gram sabu, uang tunai Rp150.000, satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone.

Kasus kelima melibatkan AS (41), yang diamankan pada 14 Agustus 2026 di Simpang PU, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Polisi menyita 0,31 gram sabu, uang tunai Rp152.000 dan satu unit handphone.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 22,77 gram sabu dan 17 butir ekstasi. Menurut keterangan dalam bahan doorstop, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 180 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Dhery menegaskan, Polres Padang Lawas Utara berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku.

“Jadi di depan kantor dinas saja mereka sudah berani. Polres Padang Lawas Utara berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta pencegahan demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Polres Padang Lawas Utara juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memerangi peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan lima kasus dalam delapan hari pertama sejak berdirinya Polres Padang Lawas Utara menjadi langkah awal jajaran kepolisian dalam memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *