Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

Screenshot

Batam, STB – Subdit 1 Indagasi Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit mesin turbo pesawat di kawasan pergudangan Batu Ampar, Batam. Nilai tiga mesin tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Kasubdit 1 Indagasi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan, tiga mesin tersebut dikirim dari Singapura ke Batam menggunakan jalur laut. Barang kemudian dibawa ke salah satu pelabuhan rakyat di kawasan Tanjung Uncang.

“Mesin tersebut rencananya akan dikirim kembali ke Jakarta,” ujar Paksi.

Untuk mengelabui petugas, pelaku diduga menggunakan dokumen dan manifest yang tidak sesuai. Polisi yang mencium adanya kejanggalan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga mesin tersebut sebelum dikirim ke Jakarta.

Tiga mesin turbo pesawat tersebut diketahui merupakan produksi tahun 1990 dan memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami pihak yang menjadi pemilik dan pemesan tiga mesin pesawat tersebut. Polisi juga masih menelusuri rangkaian pengiriman dari Singapura hingga ke Batam.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik dan pemesan mesin turbo pesawat ini,” kata Paksi.

Polisi memastikan pengusutan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik dugaan penyelundupan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *