Batam, STB – Perselisihan di sebuah kamar kos di kawasan Ruko Niaga Mas, Batam Kota, berujung maut. Seorang pria berinisial H tewas dengan 25 luka tusukan setelah terlibat perkelahian dengan pria berinisial M (39), Minggu (25/10/2026).
Polisi telah mengamankan M yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Motif sementara, pelaku menyimpan dendam terhadap korban yang disebut kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kamar kos Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan sementara, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersebut.
Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi. Namun, pertemuan itu justru berujung cekcok hingga keduanya terlibat perkelahian fisik.
Dalam perselisihan tersebut, korban disebut sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Situasi semakin panas ketika korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan terjadi perebutan senjata tajam.
Menurut keterangan saksi yang disampaikan polisi, tersangka kemudian menguasai pisau tersebut dan berulang kali mengayunkannya ke arah punggung korban.
Tak berhenti di situ, tersangka diduga juga memukul korban menggunakan kayu broti dan kembali menusuknya hingga korban tidak bergerak. Korban akhirnya meninggal dunia dengan 25 luka tusukan.
Polisi Amankan Pisau hingga Rekaman CCTV
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan mengenai keributan yang melibatkan senjata tajam di lokasi kejadian. Petugas piket SPKT menerima laporan melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB.
Personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka, serta membawa sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah pisau bergagang kayu, satu batang kayu broti, flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian dan helm merah milik korban, tas milik korban dan tersangka, pintu kamar kos, serta dua unit telepon genggam.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan keterangan para saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perkara ini, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Ia meminta warga mengedepankan komunikasi dan kepala dingin ketika menghadapi konflik.
Masyarakat yang mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian juga diminta segera menghubungi layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Adapun dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana tersangka akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.














