Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perempuan di Kos Sei Beduk

Batam, STB – Polisi menangkap pria berinisial A (20) di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Batam, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah seorang perempuan berinisial SA (24) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kecamatan Sei Beduk.

 

Kasus ini terungkap setelah ibu kos mencium aroma tidak sedap dari kamar korban pada Selasa (27/10/2026). Setelah melaporkannya kepada ketua RT dan polisi, petugas mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengidentifikasi serta menangkap A kurang dari 24 jam sejak kasus diketahui.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menusuk korban menggunakan sebilah pisau.

Berdasarkan penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam. Terduga pelaku disebut tersinggung oleh perkataan dan tindakan korban pada Sabtu (24/10/2026). Polisi menduga A masuk ke kamar korban melalui jendela sebelum melakukan penyerangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau berwarna cokelat, telepon genggam, sepeda motor Honda Beat beserta kuncinya, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

A dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara tersebut.

Anggoro mengimbau masyarakat segera melaporkan persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Polisi 110.

“Semua persoalan di dalam masyarakat silakan dilaporkan kepada kami,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *