PADANGSIDIMPUAN, STB — Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu dan ganja dengan barang bukti sabu seberat 499,87 gram dan ganja seberat 32.734,67 gram atau sekitar 32,7 kilogram. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba periode September–Oktober 2026 di halaman Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (23/10/2026).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran narkoba. Ia berharap tokoh masyarakat, tokoh adat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama, dan berbagai unsur masyarakat lainnya bergandengan tangan mendukung pemberantasan narkotika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial A.A.S. (46), R.H.L. (31), S.S.S. (25), dan S. (34). Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi pers, A.A.S. tercatat sebagai residivis.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 499,87 gram dan ganja seberat 32.734,67 gram. Pengungkapan berlangsung di empat lokasi di Kota Padangsidimpuan, yakni Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I; Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan; Jalan H.T. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling; serta Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang.
Selain itu, Polres Padangsidimpuan memaparkan hasil Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan di 11 lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 2,6 gram dan ganja seberat 3.495,21 gram atau sekitar 3,5 kilogram.
Petugas juga menyita 33 alat isap sabu atau bong serta tujuh plastik klip transparan kosong. Dari kegiatan tersebut, tujuh laki-laki diamankan dengan rincian tiga orang berstatus pengguna, tiga orang berstatus bandar narkotika, dan satu orang berstatus kurir narkotika.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan 12 orang positif narkoba, terdiri atas sembilan laki-laki dan tiga perempuan.
Polres Padangsidimpuan mengharapkan masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan.














