Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda).
Dua ranperda tersebut masing-masing mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, serta perubahan kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kesepakatan itu dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Jumat (16/10/2026).
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Batam menyampaikan tanggapan dan pandangan terhadap kedua ranperda. Secara umum, seluruh fraksi mendukung pembahasan lebih lanjut melalui pembentukan pansus.
Amsakar mengapresiasi masukan dan saran yang disampaikan seluruh fraksi. Menurut dia, masukan tersebut penting untuk menyempurnakan kebijakan daerah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Terkait perubahan Perda tentang Ketertiban Umum, Amsakar mengatakan Pemko Batam berkomitmen memperkuat aturan guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dia menegaskan, penegakan ketertiban umum harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi.
Selain penegakan aturan, Pemko Batam juga akan meningkatkan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Upaya tersebut meliputi penataan fasilitas umum, ruang publik, kegiatan usaha, kebersihan, serta pengelolaan lingkungan.
Pemko Batam juga akan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengawasan agar pelaksanaan peraturan daerah berjalan efektif.
Melalui pembentukan dua pansus tersebut, Amsakar berharap pembahasan ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Batam.
