PADANGSIDIMPUAN, STB — Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga terdakwa kini bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Perkara tersebut menjadi perhatian seiring proses hukumnya memasuki persidangan.
Ketiga terdakwa yakni Zainuddin Ginting, Pardamean Nasution dan Starlina Hata Julu. Sebelumnya, ketiganya telah diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Barang bukti yang diserahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,48 gram, uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/33/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tertanggal 4 Mei 2026.
Persidangan perdana digelar pada 28 September 2026 dan dilanjutkan pada 5 Oktober 2026. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2026.
Dalam proses persidangan, sempat terjadi dinamika di ruang sidang ketika salah seorang terdakwa disebut melakukan perlawanan. Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami dari Polres Padangsidimpuan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Kami berharap perkara ini dapat diproses secara maksimal sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juli.
Ia menegaskan, Polres Padangsidimpuan tetap menghormati kewenangan JPU maupun majelis hakim dalam proses penuntutan dan pemeriksaan perkara.
“Untuk tuntutan maupun putusan, tentunya kami menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim. Yang menjadi komitmen kami adalah memastikan hasil penyidikan, barang bukti dan fakta perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Umum Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson Ompu Sunggu, meminta perkara tersebut ditangani secara tegas berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Stevenson, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara konsisten mengingat dampaknya terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
“Narkoba merusak masa depan generasi muda, meningkatkan kriminalitas, dan menimbulkan beban ekonomi serta psikologis. Jangan ada kompromi dengan peredaran narkotika. Penanganannya harus dilakukan sesuai hukum dan fakta persidangan,” tegas Stevenson.
Stevenson mengatakan GAPERTA mendukung aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika serta mendorong agar proses hukum perkara tersebut berjalan transparan dan tuntas sesuai ketentuan.
“Kami siap berdiri di belakang aparat penegak hukum. Kami siap mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan sampai tuntas,” pungkasnya.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
