Padangsidimpuan, STB – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Menurutnya, Polres Padangsidimpuan terus menerima banyak informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan dalam konferensi pers, Senin (3/8/2026).
“Dari informasi yang kami terima, masyarakat sangat berharap aparat kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami memastikan seluruh informasi tersebut akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas AKBP Noval.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan tidak hanya berfokus pada penangkapan pengguna maupun kurir, tetapi juga memburu bandar serta pemasok narkoba yang hingga kini masih menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kota Padangsidimpuan.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di Kota Padangsidimpuan. Kami akan terus mengejar pemasok dan jaringan di atasnya sampai tuntas,” tegasnya.
Dalam pengungkapan terbaru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan enam orang tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan, dengan dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 48,27 gram sabu dan empat butir pil ekstasi. Para tersangka diduga menjalankan praktik penyimpanan serta peredaran narkotika menggunakan sistem transaksi tertutup untuk menghindari pantauan petugas.
Kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan, pemetaan lokasi, pengamatan lapangan, hingga penindakan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Enam lokasi yang menjadi tempat pengungkapan kasus berada di Jalan Tanobato, Jalan Serma Lian Kosong, Jalan Bakti ABRI II, Jalan H.T. Rizal Nurdin, Jalan Stasiun Sinomba, dan Jalan Pangeran Ali Basa Siregar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
AKBP Noval juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian. Kami menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.
Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan pelaku, serta sinergi dengan masyarakat guna menciptakan Kota Padangsidimpuan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkoba.















