DPRD  

DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR untuk Perkuat Budaya Melayu

Batam, STB – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama para wakil ketua DPRD dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta sejumlah pejabat Pemko dan BP Batam.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus, mengatakan Perda ini penting untuk menjaga budaya Melayu di tengah perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.

Menurutnya, LAM tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga adat, memperkuat persatuan masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah.

“Budaya Melayu harus terus dijaga sebagai identitas masyarakat Kepri di tengah perkembangan zaman,” ujarnya.

Perda tersebut mengatur berbagai hal, mulai dari tugas dan fungsi LAM, pelestarian budaya Melayu, hubungan kerja dengan pemerintah daerah, upacara adat, hingga pendanaan lembaga adat.

Setelah mendengarkan laporan pansus, seluruh anggota DPRD Batam menyatakan setuju Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batam atas pengesahan Perda tersebut. Ia menilai Perda LAMKR menjadi langkah penting untuk menjaga identitas budaya Melayu di tengah arus globalisasi.

“Batam tidak hanya harus maju secara ekonomi, tetapi juga harus kuat dalam menjaga budaya dan adat Melayu,” kata Amsakar.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan pengesahan Perda dan penampilan busana adat Melayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *