DPRD  

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Kampung Belian Perpat

Batam, STB – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang dihadapi warga Kampung Belian Perpat, RT 004/RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Jumat (10/7/2026).

Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I, Muhammad Mustofa dan Jimy Siburian.

Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, Komisi I menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polsek Batam Kota, Dinas Pertanahan, Satpol PP, BPKAD, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), BPPD, pihak Kecamatan Batam Kota, Lurah Belian, Ketua RW dan RT setempat, serta warga terdampak.

Muhammad Fadhli mengatakan, RDPU digelar sebagai forum untuk mempertemukan seluruh pihak agar persoalan penguasaan lahan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati sebuah solusi agar persoalan terkait penguasaan lahan ini dapat diselesaikan. Tentu pihak-pihak terkait dapat mendukung dan mendorong penyelesaian masalah ini,” kata Fadhli.

Menurutnya, seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan data, dokumen, dan pandangan masing-masing sehingga penyelesaian yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui forum tersebut, Komisi I DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi warga dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. DPRD berharap solusi yang dicapai dapat berlangsung secara adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *