Batam, STB – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas ke Singapura. Total berat barang tersebut mencapai sekitar 11.310 gram atau 11,3 kilogram.
Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian pada 22 dan 24 September 2026. Barang tersebut dibawa oleh delapan penumpang yang hendak berangkat dari Batam menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk mencurigakan dengan berat sekitar 1.875 gram dari seorang penumpang berinisial SQ.
Barang tersebut kemudian diperiksa dan diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut mengandung emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530 persen.
Temuan itu kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari kemudian, Kamis (24/9), petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan berangkat ke Singapura. Dari pengawasan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay, tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM diamankan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat sekitar 9.435 gram. Barang tersebut disembunyikan dengan berbagai modus, mulai dari dimasukkan ke dalam tas, diselipkan pada pakaian dalam, hingga disembunyikan di dalam tubuh penumpang atau inserter.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan seluruh sampel positif mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen. Jika digabungkan, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram.
Nilai barang dari dua penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp3,65 miliar.
Rinciannya, pada penindakan pertama nilai barang diperkirakan Rp4,77 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp595 juta. Sedangkan penindakan kedua memiliki estimasi nilai Rp24,46 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp3,06 miliar.
Bea Cukai Batam menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai Batam juga mengingatkan bahwa pengawasan di terminal penumpang internasional tidak hanya dilakukan terhadap barang yang masuk ke Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas. Pengawasan dilakukan melalui analisis risiko dan pemeriksaan untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi.














