Purwokerto, STB – Persidangan kasus penggelapan yang dilakukan oleh oknum pengacara senilai 190 juta rupiah, terus berlanjut. Dalam sidang replik, jaksa penuntut umun (JPU) meminta kepada majelis hakim jika terdakwa tetap ditahan hingga perkara ini selesai disidangkan.
Dalam repliknya, JPU melihat eksespi dari penasihat hukum tidak diterima. Termasuk perkara atas nama terdakwa P-M dengan perkara pidana Nomor : 27/Pid.B/2024/PN.Pwt tanggal 1 Maret 2024 tetap dilanjutkan pemeriksaanya, dan meminta agar terdakwa untuk tetap di tahan.
Atas replik yang disampaikan JPU, penasihat hukum terdakwa tetap pada jawaban yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dalam duplik yang disampaikan, penasihat hukum tetap melihat jika dakwaan dari JPU kabur. Sebab, menurutnya SPDP yang ada tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa.
Nurachman Kuncuroadi, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan jika yang disampaikan JPU berputar-putar dan tidak menyampaikan argumentasi akademis sesuai pemahaman ilmu hukum dan peraturan dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami tetap pada pandangan kami, jika dakwaan JPU samar-samar dan kabur. Bahwa dakwaan juga tidak disampaikan secara jelas, cermat dan lengkap dan ini tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP”, tambah Nurachman.
Dalam perkara ini, terdakwa PM yang didakwa melakukan penggelapan dengan total senilai Rp. 190 juta rupiah, tengah menjalankan profesinya sebagai advokat. Hal inilah yang membuat tim penasihat hukum melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.
Bey Waskitha