Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 43 PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

Batam, STB – Polresta Barelang mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pemberangkatan pekerja ilegal ke Malaysia melalui Batam.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pencegahan keberangkatan 43 calon pekerja migran di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 16 April 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, beberapa calon pekerja mengaku keberangkatan mereka difasilitasi oleh pihak tertentu,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin, 20 April 2026.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap dua tersangka berinisial AN, 51 tahun, dan NR, 46 tahun. AN diamankan di kawasan Batam Center, sedangkan NR ditangkap di kawasan Tembesi pada malam hari di tanggal yang sama.

Menurut Anggoro, kedua tersangka diduga berperan mengatur perjalanan korban mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket kapal, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi.

“Tersangka juga mengambil keuntungan dari proses pengurusan dokumen yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paspor, tiga boarding pass kapal tujuan Malaysia, uang tunai Rp 4,05 juta, serta dua unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Polresta Barelang mencatat sejak Januari hingga April 2026, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan telah mencegah keberangkatan 155 PMI nonprosedural dari Batam. Polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi karena berisiko menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *