Batam, STB — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Singapura melalui perairan Batam.
Pengungkapan tersebut dilakukan tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri saat patroli rutin di wilayah perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan kapal kayu jenis KLM Citra Samudra berukuran 9 GT 99 yang kedapatan mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dokumen resmi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan muatan kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diwajibkan dalam pengangkutan hasil hutan.
“Dari pemeriksaan ditemukan kurang lebih 12.000 batang kayu bakau tanpa dokumen resmi. Muatan ini termasuk hasil hutan yang pengangkutannya harus disertai dokumen sah,” kata Andyka saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, kayu bakau itu diketahui berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Muatan tersebut diduga akan dibawa ke Singapura dengan pendanaan dari seorang warga negara asing berinisial MD.
Polisi menetapkan LE, nahkoda kapal, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Menurut Andyka, LE diduga tidak hanya mengemudikan kapal, tetapi juga berperan mengatur proses pengumpulan hingga pengiriman kayu.
“Tersangka berperan sebagai nahkoda sekaligus penghubung antara pemilik barang dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman,” ujarnya.
Selain LE, polisi juga mengamankan enam anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit kapal KLM Citra Samudra, dokumen kapal, papan nama kapal lain bertuliskan KM Niaga Jaya GT 120 yang diduga digunakan untuk penyamaran, serta dua telepon genggam milik tersangka.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Andyka menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan di perairan Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur penyelundupan hasil hutan.
“Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan mangrove dan ekosistem pesisir di wilayah Kepri,” kata dia.














