Batam, STB – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dialami seorang pengusaha rental mobil di Batam berinisial A (31).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial CP (34) sebagai tersangka karena diduga menggelapkan tiga unit mobil rental milik korban untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi jajaran Satreskrim.
Kasus bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban mendapati GPS pada dua mobil miliknya, yaitu Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba tidak aktif secara bersamaan.
Korban kemudian mencoba menghubungi tersangka, namun nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Saat dilacak ke lokasi terakhir GPS, kedua mobil tersebut tidak ditemukan.
Korban lalu memeriksa kendaraan ketiga, Toyota Calya, yang juga disewa tersangka. Dari sinyal GPS yang masih aktif, korban menemukan mobil itu berada di tangan seorang perempuan lain berinisial D (28).
Dari keterangan D, tersangka CP diketahui telah menggadaikan mobil tersebut dengan alasan membutuhkan uang untuk orang tuanya yang sakit. Mobil itu dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp27 juta.
Setelah mengetahui mobil tersebut merupakan milik rental, D akhirnya menyerahkan kendaraan itu kembali kepada pemiliknya.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka menyewa mobil korban, lalu menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain untuk mendapatkan uang.
“Modus pelaku adalah merental kendaraan, kemudian kendaraan tersebut digadaikan untuk keuntungan pribadi,” kata AKBP Fadli Agus.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Toyota Calya yang berhasil ditemukan serta dokumen kendaraan lainnya.
Saat ini polisi masih memburu dua kendaraan lainnya yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan agar lebih teliti memeriksa identitas penyewa sebelum menyerahkan kendaraan.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan kasus serupa.














