Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

Batam, STB– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental di Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan menangkap seorang perempuan berinisial CP yang diduga menggelapkan sejumlah kendaraan milik pengusaha rental.

Tersangka saat ini telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jumlah korban dan keberadaan kendaraan yang belum ditemukan.

“Benar, tersangka sudah ditahan. Saat ini kami masih mendalami berapa banyak korban dalam kasus ini,” kata Debby saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Kasus itu terungkap setelah sejumlah pemilik kendaraan melakukan pengecekan terhadap mobil yang disewakan kepada tersangka. Salah seorang korban, Satria Romi Angga, mengaku awalnya tidak menaruh curiga karena kerja sama penyewaan berjalan lancar sejak Agustus 2025.

Menurut dia, pembayaran sewa dari tersangka sempat dilakukan secara rutin sehingga para pemilik kendaraan mempercayakan lebih banyak unit untuk disewakan.

“Awalnya lancar, pembayaran juga bagus. Total ada sembilan unit mobil yang dirental,” ujar Angga.

Kecurigaan mulai muncul ketika perangkat GPS pada beberapa kendaraan mendadak tidak aktif pada awal April 2026. Para korban kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan tujuh unit mobil dalam satu hari.

Namun, kendaraan-kendaraan tersebut diketahui telah berpindah tangan dan tersebar di sejumlah wilayah di Batam, seperti Sagulung, Batuaji, hingga Batu Besar.

Korban menduga tersangka menggunakan modus menyewa mobil secara bertahap, mulai dari harian hingga bulanan, dengan alasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk usaha rental miliknya sendiri.

Setelah kendaraan berada di tangan tersangka, mobil diduga digadaikan hingga dijual dengan harga di bawah pasaran.

“Mobil ada yang digadai Rp 15 juta sampai Rp 30 juta. Bahkan ada juga yang dijual putus Rp 42 juta sampai Rp 52 juta,” kata Angga.

Salah satu kendaraan juga ditemukan di kawasan Auto Center dalam kondisi telah mengalami perubahan, termasuk duplikasi kunci.

Akibat kejadian tersebut, para korban diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kerugian sekitar Rp 250 juta, bahkan bisa sampai Rp 300 juta kalau seluruh unit belum kembali,” ujarnya.

Dari sembilan kendaraan yang diduga digelapkan, hingga kini masih ada dua unit yang belum ditemukan, yakni satu unit Daihatsu Xenia dan satu unit Honda Brio.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut.

Sementara itu, para pelaku usaha rental di Batam berharap aparat menindak tegas kasus serupa yang dinilai kerap merugikan pemilik kendaraan.

“Kami berharap ada tindakan tegas karena sering kali mobil sudah berpindah tangan tanpa dokumen yang jelas,” kata korban lainnya, Ucok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *