Hukum & Kriminal

Viral! Pencuri Kabel dan Besi Jembatan 1 Barelang Ditangkap, Negara Rugi Rp400 Juta

Batam, STB – Polisi menangkap seorang pria berinisial TS (38) yang diduga mencuri kabel dan besi di kawasan Jembatan 1 Barelang, Batam. Aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah video dugaan pencurian beredar luas.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polresta Barelang dalam konferensi pers yang dipimpin Plt Kasat Reskrim AKP Ade Putra di Mapolresta Barelang, Senin (3/8/2026).

Ade mengatakan pengungkapan bermula dari video viral yang beredar pada akhir Juli 2026. Setelah dilakukan penelusuran, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Sagulung.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pencurian kabel terjadi pada Maret 2026, sedangkan pencurian besi berlangsung pada April 2026 di bawah Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah,” kata Ade.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Sagulung kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap TS di kawasan Kampung Aceh, Batam.

Polisi juga memeriksa seorang anak berusia 11 tahun yang sempat bersama pelaku. Namun, anak tersebut hanya berstatus sebagai saksi karena belum memenuhi syarat usia pertanggungjawaban pidana.

Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku telah empat kali mencuri kabel dan besi yang merupakan aset pemerintah.

Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial BLM, yang sebelumnya juga telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel kabel dan besi pagar, lalu memotong kabel menggunakan gunting besi. Hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor sebelum dijual ke penampungan besi tua di kawasan Tembesi, Sagulung.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Akibat pencurian tersebut, BPJN Kepri mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Pariwisata Kota Batam merugi sekitar Rp100 juta. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas pelayanan publik. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Ade menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku yang merusak maupun mencuri aset negara karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat. “Perbuatan ini bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center Polri 110 jika mengetahui adanya tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan,” tegas Ade.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

5 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

22 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago