Batam, STB – Polisi menangkap seorang pria berinisial TS (38) yang diduga mencuri kabel dan besi di kawasan Jembatan 1 Barelang, Batam. Aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah video dugaan pencurian beredar luas.
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polresta Barelang dalam konferensi pers yang dipimpin Plt Kasat Reskrim AKP Ade Putra di Mapolresta Barelang, Senin (3/8/2026).
Ade mengatakan pengungkapan bermula dari video viral yang beredar pada akhir Juli 2026. Setelah dilakukan penelusuran, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Sagulung.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pencurian kabel terjadi pada Maret 2026, sedangkan pencurian besi berlangsung pada April 2026 di bawah Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah,” kata Ade.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Sagulung kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap TS di kawasan Kampung Aceh, Batam.
Polisi juga memeriksa seorang anak berusia 11 tahun yang sempat bersama pelaku. Namun, anak tersebut hanya berstatus sebagai saksi karena belum memenuhi syarat usia pertanggungjawaban pidana.
Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku telah empat kali mencuri kabel dan besi yang merupakan aset pemerintah.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial BLM, yang sebelumnya juga telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel kabel dan besi pagar, lalu memotong kabel menggunakan gunting besi. Hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor sebelum dijual ke penampungan besi tua di kawasan Tembesi, Sagulung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Akibat pencurian tersebut, BPJN Kepri mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Pariwisata Kota Batam merugi sekitar Rp100 juta. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas pelayanan publik. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Ade menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku yang merusak maupun mencuri aset negara karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat. “Perbuatan ini bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center Polri 110 jika mengetahui adanya tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan,” tegas Ade.














