Viral di Medsos, Polisi Tetapkan Pemuda 18 Tahun Jadi Tersangka Penganiayaan di Homestay Batam

Batam, STB – Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengungkap perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Seorang pemuda berinisial Y.B.C.H. (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7/2026), dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba didampingi Wakapolsek Iptu Jago Pasaribu, Kanit Reskrim Iptu Apriadi, serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penanganan perkara sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai aturan,” kata Tigor.

Menurutnya, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Penyidik juga lebih dahulu memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah hasil pemeriksaan dinilai memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup, dilakukan gelar perkara sebelum akhirnya Y.B.C.H. ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena saat penetapan status tersangka yang bersangkutan berada di Polsek Bengkong, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Berawal dari Teguran Soal Musik Keras

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah homestay di kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Korban berinisial A.S.M. (33) sebelumnya beberapa kali menegur tersangka yang memutar musik dengan suara keras sehingga mengganggu tamu lainnya.

Saat keduanya bertemu di area parkir homestay, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pemukulan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada telinga kiri dan lebam di pipi kiri, sebagaimana tertuang dalam hasil visum.

“Dugaan sementara motifnya karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras,” kata Tigor.

Polisi Amankan Rekaman Video

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video kejadian serta hasil Visum et Repertum yang menguatkan adanya luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban.

Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan Y.B.C.H. sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

Berbeda dengan Kasus Pengeroyokan

Kapolsek menegaskan perkara yang ditangani Polsek Bengkong berbeda dengan kasus dugaan pengeroyokan yang saat ini ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi lebih dahulu. Setelah korban mengalami luka pada telinga, korban diduga kemudian terlibat dalam peristiwa lain yang berujung dugaan pengeroyokan.

“Meski terjadi di lokasi yang sama, kedua perkara merupakan dua tindak pidana yang berbeda dengan rentang waktu kurang dari 30 menit,” jelasnya.

Sempat Ditawarkan Restorative Justice

Sebelum proses hukum berlanjut, penyidik juga telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.

Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga penyidikan tetap dilanjutkan.

“Kami tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Penyidik memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum tetap berjalan sesuai SOP,” ujar Tigor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori III.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *