Hukum & Kriminal

Tukang Cat Tergiur Upah 40 Juta, Ditangkap Bawa Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

BATAM, STB.COM – AN (31 tahun) pria asal Madura Jawa Timur bernasib apes, usai berniat menyelundupkan 805 gram sabu tujuan Batam – Surabaya digagalkan oleh petugas Avsek Bandara Hang Nadim Batam.

Petugas Bea Cukai bersama AVsek dan Satnarkoba menangkap AN tukang cat asal Madura, Jatim, yang kedapatan membawa 805 gram sabu dalam sandal yang sudah dimodifikasi di Bandara Int Hang Nadim Batam.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan, upaya penyelundupan yang menggunakan modus disembunyikan di dalam sandal yang dipakai oleh seorang penumpang berinisial AN (31 tahun), yang akan terbang dengan pesawat Lion Air JT-972 tujuan Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan awal, penumpang tersebut mengaku berasal dari Madura, bekerja di Malaysia sebagi tukang cat dan hendak pulang kembali ke Madura.,” katanya, Selasa (29/4/25).

Modusnya, Zaky menjelaskan, petugas curiga dengan alas kaki yang dipakai AN lantaran terlihat gelembung yang tidak wajar. AN kemudian dibawa ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Saat dilakukan pemeriksaan, AN menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang berubah-ubah.

“Kecurigaan petugas yang berhasil mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan di sandal penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing sandal berisi satu bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Methamphetamine,” terang Zaky.

Zaky menerangkan, pengakuan AN karena ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu oleh R, sesama warga Madura yang telah lama tinggal di Johor. Pada 17 April 2025, AN mengambil sandal berisi sabu di rumah R di Majidee, Johor Bahru, dengan janji upah Rp40 juta dan uang muka Rp3 juta. Sehari kemudian, AN berangkat ke Batam dan menginap di hotel.

“Nanti, setibanya di Madura, AN diperintahkan oleh R mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran upah yang dijanjikan,” terangnya.

Zaky menegaskan, tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Barelang melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.6,5 miliar,” tegasnya.(*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

5 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

21 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago