Hukum & Kriminal

Tukang Cat Tergiur Upah 40 Juta, Ditangkap Bawa Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

BATAM, STB.COM – AN (31 tahun) pria asal Madura Jawa Timur bernasib apes, usai berniat menyelundupkan 805 gram sabu tujuan Batam – Surabaya digagalkan oleh petugas Avsek Bandara Hang Nadim Batam.

Petugas Bea Cukai bersama AVsek dan Satnarkoba menangkap AN tukang cat asal Madura, Jatim, yang kedapatan membawa 805 gram sabu dalam sandal yang sudah dimodifikasi di Bandara Int Hang Nadim Batam.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan, upaya penyelundupan yang menggunakan modus disembunyikan di dalam sandal yang dipakai oleh seorang penumpang berinisial AN (31 tahun), yang akan terbang dengan pesawat Lion Air JT-972 tujuan Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan awal, penumpang tersebut mengaku berasal dari Madura, bekerja di Malaysia sebagi tukang cat dan hendak pulang kembali ke Madura.,” katanya, Selasa (29/4/25).

Modusnya, Zaky menjelaskan, petugas curiga dengan alas kaki yang dipakai AN lantaran terlihat gelembung yang tidak wajar. AN kemudian dibawa ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Saat dilakukan pemeriksaan, AN menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang berubah-ubah.

“Kecurigaan petugas yang berhasil mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan di sandal penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing sandal berisi satu bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Methamphetamine,” terang Zaky.

Zaky menerangkan, pengakuan AN karena ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu oleh R, sesama warga Madura yang telah lama tinggal di Johor. Pada 17 April 2025, AN mengambil sandal berisi sabu di rumah R di Majidee, Johor Bahru, dengan janji upah Rp40 juta dan uang muka Rp3 juta. Sehari kemudian, AN berangkat ke Batam dan menginap di hotel.

“Nanti, setibanya di Madura, AN diperintahkan oleh R mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran upah yang dijanjikan,” terangnya.

Zaky menegaskan, tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Barelang melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.6,5 miliar,” tegasnya.(*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Amsakar Benahi Sistem Sampah Batam, Libatkan Riset hingga Teknologi Modern

Batam, STB - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keseriusannya dalam membenahi persoalan sampah di…

21 hours ago

Di Balik Gemerlap Usaha, First Club Hadirkan 1.000 Senyuman untuk Warga

Batam, STB – Suasana haru dan penuh kehangatan terasa di First Club, Jalan Duyung, Lubuk…

1 day ago

Kejar Target, Pansus DPRD Batam Bahas LKPj 2025 Maraton hingga Malam

Batam, STB - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus ngebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…

2 days ago

Transformasi Digital Batam Digenjot, Pemko Fokus Perluasan Kanal Pembayaran

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus mempercepat langkah transformasi digital, khususnya dalam sistem transaksi…

2 days ago

Kapolda Kepri Sampaikan Duka, Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Bripda NS

Batam, STB - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya…

2 days ago

Pietra: Media Wajib Jaga Integritas, Bukan Bangun Persepsi Negatif

Batam, STB - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menegaskan sikap…

2 days ago