Daerah

Tega! Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan Bos Bengkel di Purwokerto, Berawal dari Asmara hingga Incar Harta

Purwokerto, STB – Kasus kematian pemilik bengkel, E-M alias Bagyo (67), di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, akhirnya terungkap. Polisi dari Polresta Banyumas menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk istri korban, IY (61), yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya.

 

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, motif pembunuhan dipicu hubungan asmara antara IY dengan tersangka AM alias BP (51), warga Pandeglang, Banten, serta keinginan menguasai harta milik korban.

 

“Motif utama dalam perkara ini adalah motif asmara dan ekonomi. Pelaku berusaha menguasai harta milik korban,” kata Petrus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (2/7/2026).

 

Selain IY dan AM, polisi juga menetapkan JN alias A (42) dan RS (28) sebagai tersangka. AM dan JN diduga berperan sebagai eksekutor, sedangkan RS diduga mengantar kedua pelaku ke lokasi serta mengetahui adanya rencana pembunuhan.

 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan polisi, awal mulanya IY dan AM berkenalan melalui TikTok pada Agustus 2025. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya bertemu di Purwokerto. Dari sinilah awal mula hubungan asmara antara IY dan AM terjadi. Bahkan, Polisi juga mengungkap keduanya diduga telah dua kali berhubungan badan sebelum dugaan pembunuhan terjadi, yakni di rumah korban dan di sebuah hotel di Purwokerto pada 26 Juni 2026.

 

Menurut polisi, sejak Januari 2026 IY dan AM mulai menyusun rencana menghabisi nyawa korban. Mereka sempat mencoba menggunakan cara santet yang diduga dibiayai IY, namun gagal. Beberapa bulan kemudian, rencana kembali disusun menggunakan suntikan obat bius atau racun, tetapi akhirnya diurungkan karena alat tidak tersedia.

 

Pada hari kejadian, IY diduga menyiapkan balok kayu, kabel listrik, dan palu di dalam rumah serta membuka pintu bagi para pelaku setelah memastikan korban tertidur. AM diduga memukul korban menggunakan balok kayu berulang kali, sedangkan JN melilitkan kabel listrik ke leher korban. Keduanya kemudian diduga menarik kabel dari dua arah hingga korban meninggal dunia.

 

Polisi juga menemukan adanya motif ekonomi. Anak korban sebelumnya diketahui telah membawa sertifikat rumah dan BPKB kendaraan milik ayahnya ke luar daerah karena mencurigai hubungan IY dengan pria lain. Kondisi tersebut diduga memicu keinginan para pelaku untuk menguasai harta korban.

 

Usai mengeksekusi korban, IY kemudian menyerahkan sepeda motor Honda Vario kepada AM sebagai bayaran yang dijanjikan. Kendaraan itu kemudian dibawa ke Banten dan digadaikan seharga Rp3,5 juta untuk membayar biaya sewa mobil yang digunakan para pelaku. Sementara uang Rp10,25 juta yang dijanjikan kepada AM disebut belum sempat diberikan.

 

Untuk menghilangkan jejak, IY diduga sempat mengaku kepada warga bahwa sepeda motornya dicuri. Ia kemudian menghubungi tetangganya yang bekerja sebagai sopir ambulans dan mengabarkan suaminya meninggal dunia. Namun, kecurigaan sopir ambulans yang melihat adanya luka pada tubuh korban menjadi petunjuk awal hingga kasus tersebut berhasil diungkap polisi.

 

Dalam perkara ini, IY, AM, dan JN polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Sementara itu, RS dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 254 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka RS terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 tahun, atau pidana penjara paling lama satu tahun sesuai ketentuan Pasal 254 ayat (1) huruf c KUHP. (*)

Redaksi

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

9 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

1 day ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago