Purwokerto, STB – Kasus kematian pemilik bengkel, E-M alias Bagyo (67), di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, akhirnya terungkap. Polisi dari Polresta Banyumas menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk istri korban, IY (61), yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, motif pembunuhan dipicu hubungan asmara antara IY dengan tersangka AM alias BP (51), warga Pandeglang, Banten, serta keinginan menguasai harta milik korban.
“Motif utama dalam perkara ini adalah motif asmara dan ekonomi. Pelaku berusaha menguasai harta milik korban,” kata Petrus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (2/7/2026).
Selain IY dan AM, polisi juga menetapkan JN alias A (42) dan RS (28) sebagai tersangka. AM dan JN diduga berperan sebagai eksekutor, sedangkan RS diduga mengantar kedua pelaku ke lokasi serta mengetahui adanya rencana pembunuhan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan polisi, awal mulanya IY dan AM berkenalan melalui TikTok pada Agustus 2025. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya bertemu di Purwokerto. Dari sinilah awal mula hubungan asmara antara IY dan AM terjadi. Bahkan, Polisi juga mengungkap keduanya diduga telah dua kali berhubungan badan sebelum dugaan pembunuhan terjadi, yakni di rumah korban dan di sebuah hotel di Purwokerto pada 26 Juni 2026.
Menurut polisi, sejak Januari 2026 IY dan AM mulai menyusun rencana menghabisi nyawa korban. Mereka sempat mencoba menggunakan cara santet yang diduga dibiayai IY, namun gagal. Beberapa bulan kemudian, rencana kembali disusun menggunakan suntikan obat bius atau racun, tetapi akhirnya diurungkan karena alat tidak tersedia.
Pada hari kejadian, IY diduga menyiapkan balok kayu, kabel listrik, dan palu di dalam rumah serta membuka pintu bagi para pelaku setelah memastikan korban tertidur. AM diduga memukul korban menggunakan balok kayu berulang kali, sedangkan JN melilitkan kabel listrik ke leher korban. Keduanya kemudian diduga menarik kabel dari dua arah hingga korban meninggal dunia.
Polisi juga menemukan adanya motif ekonomi. Anak korban sebelumnya diketahui telah membawa sertifikat rumah dan BPKB kendaraan milik ayahnya ke luar daerah karena mencurigai hubungan IY dengan pria lain. Kondisi tersebut diduga memicu keinginan para pelaku untuk menguasai harta korban.
Usai mengeksekusi korban, IY kemudian menyerahkan sepeda motor Honda Vario kepada AM sebagai bayaran yang dijanjikan. Kendaraan itu kemudian dibawa ke Banten dan digadaikan seharga Rp3,5 juta untuk membayar biaya sewa mobil yang digunakan para pelaku. Sementara uang Rp10,25 juta yang dijanjikan kepada AM disebut belum sempat diberikan.
Untuk menghilangkan jejak, IY diduga sempat mengaku kepada warga bahwa sepeda motornya dicuri. Ia kemudian menghubungi tetangganya yang bekerja sebagai sopir ambulans dan mengabarkan suaminya meninggal dunia. Namun, kecurigaan sopir ambulans yang melihat adanya luka pada tubuh korban menjadi petunjuk awal hingga kasus tersebut berhasil diungkap polisi.
Dalam perkara ini, IY, AM, dan JN polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, RS dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 254 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka RS terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 tahun, atau pidana penjara paling lama satu tahun sesuai ketentuan Pasal 254 ayat (1) huruf c KUHP. (*)
Cilacap, STB – Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) Cilacap meluncurkan Wijayakusuma Awards 2026. ajang…
Purwokerto, STB – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus…
Batam-Semuatentangberita ]- Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Sudaryono, meminta Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi…
Batam, STB - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyambut baik rencana ekspansi perusahaan infrastruktur kecerdasan buatan…
Purwokerto, STB – Ribuan warga dan wisatawan dari berbagai daerah memadati Lapangan Mas Mansur, Kampus…
Purwokerto, STB – Ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama sejumlah elemen masyarakat yang…