PADANGSIDIMPUAN, STB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial MS (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
MS diamankan personel Satresnarkoba pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pria yang diketahui tidak bekerja dan berdomisili di Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, tersebut, polisi menyita sejumlah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut, Kamis (20/8/2026).
Juli mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di kawasan tersebut, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah rumah yang tidak berpagar.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Pria itu mengaku berinisial MS.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkusan kertas warna putih yang diduga berisi ganja dari kantong celana depan sebelah kanan.
Petugas kemudian menemukan satu kotak rokok merek Surya dari kantong belakang sebelah kiri. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat enam bungkusan kertas warna cokelat dan empat bungkusan kertas warna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Berdasarkan keterangan polisi, barang bukti yang diamankan terdiri dari enam bungkusan kertas warna cokelat dengan berat bruto 5,75 gram dan lima bungkusan kertas warna putih dengan berat bruto 4,36 gram.
Dengan demikian, total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut mencapai 10,11 gram.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Kepada petugas, MS menyebut ganja tersebut dibelinya seharga Rp150 ribu dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp15 ribu per bungkus.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap R yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas didampingi Kepala Lingkungan III Kelurahan Sitamiang, Sulaiman.
Selanjutnya, MS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…
Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…