Rekonstruksi Kasus Enam Bal Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Delapan Tersangka Peragakan 46 Adegan

PADANGSIDIMPUAN, STB — Penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja yang melibatkan delapan tersangka di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Selasa (3/11/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan 46 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa terkait penemuan dan pemindahan enam bal ganja di lingkungan lapas.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N. G. Desky menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka sekaligus mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Melalui rekonstruksi, penyidik dapat melihat kembali urutan kejadian sebagaimana diterangkan dalam pemeriksaan, mulai dari penemuan barang bukti hingga proses pemindahan dan penyimpanan enam bal ganja tersebut.

Berdasarkan adegan yang diperagakan, perkara bermula dari ditemukannya satu karung tepung terigu merek Bungasari berukuran 25 kilogram yang berisi enam bal ganja di lantai dua kamar listrik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Karung tersebut ditemukan oleh dua saksi, Ristomoyo Hutagalung dan Azhari Alamsyah. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas lapas dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Dalam rangkaian adegan berikutnya, diperagakan proses pemindahan enam bal ganja dari kamar mandi menuju area beranggang di dalam lapas. Proses tersebut melibatkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda.

Salah satu adegan memperlihatkan adanya permintaan bantuan untuk memindahkan ganja dengan imbalan uang sebesar Rp200 ribu. Barang tersebut kemudian dipindahkan menggunakan dua ember penampung air menuju kamar hunian, sebelum diletakkan di area beranggang dekat kandang ayam.

Rangkaian selanjutnya memperagakan pemindahan kembali enam bal ganja menuju kamar listrik. Barang tersebut dimasukkan ke dalam karung tepung terigu dan disembunyikan di balik bak air, tepatnya pada celah antara dinding bak air dan dinding kamar listrik.

Pada adegan terakhir, tersangka ZH dan AH diperagakan datang ke kamar listrik untuk mengambil karung tersebut dan memperlihatkan enam bal ganja yang berada di dalamnya.

Rekonstruksi itu melibatkan penyidik Satresnarkoba, pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, petugas lapas, serta sejumlah saksi. Seluruh adegan yang diperagakan turut didokumentasikan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan.

Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik berupaya memperoleh gambaran lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

 

 

 

Exit mobile version