15 Kilogram Ganja Disita di Sayur Matinggi, Polisi Telusuri Pemilik Barang

TAPANULI SELATAN, STB — Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang pria berinisial AHB (49), warga Kabupaten Mandailing Natal, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari penindakan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026) siang tersebut, polisi menyita ganja dengan berat sekitar 15 kilogram.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi hasil penyelidikan terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke Desa Aek Badak hingga berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai membawa narkotika.

“Setelah memperoleh informasi tersebut, kita bergerak ke Desa Aek Badak hingga berhasil mengamankan seorang pria yang kita curigai itu,” kata AKP Philip, Sabtu (31/10/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah goni putih berisi koper berwarna abu-abu yang dibungkus plastik biru dan dilakban. Di dalam koper tersebut ditemukan ganja dengan berat sekitar 15 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan ganja seberat 5,15 gram dari saku celana depan sebelah kiri AHB.

Dalam pemeriksaan awal, AHB menyebut barang tersebut merupakan milik rekannya berinisial A. Sosok yang disebut tersebut kini masih dalam penelusuran polisi.

Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan AHB, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Hingga kini, polisi masih menelusuri keberadaan pria berinisial A yang disebut AHB dalam pemeriksaan awal, sekaligus mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Exit mobile version