Hukum & Kriminal

Polsek Nongsa Tangkap Seorang Pria yang Viral di Batam

BATAM, STB.COM – Polsek Nongsa berhasil menangkap pria berinisial AA (24) yang menjadi pelaku eksibisionis yang beraksi di Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

AA diduga berbuattak senonoh terhadap seorang wanita saat mengendarai sepeda motor yang sebelumnya sempat viral dan membuat heboh seluruh masyarakat Batam.

Pelaku terbilang kurang waras, karena ia nekat memperlihatkan alat kelaminnya kepada wanita itu.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.25 Wib saat korban pulang belanja dari Supermarket

“Ketika melewati Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, tiba-tiba korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BP 6518 UO. Pelaku memepet korban dan mengeluarkan alat kelaminnya serta melakukan onani sembari tetap mengendarai sepeda motor,” ujar Kompol Efendri Alie, Rabu (14/5/2025).

Merasa risih dengan aksi tak senonoh pelaku, korban dengan spontan merekam perbuatan AA dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.

Merespon laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif untuk menemukan keberadaan pelaku.

Penyelidikan membuahkan hasil, pada hari Selasa, (13/5/2025) sekitar pukul 20.00 Wib Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Tanpa pikir panjang, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kompol Efendri Alie menjelaskan, pemeriksaan awal, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan untuk kepuasan seksual pribadi. Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi yang berbeda.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan di Polsek Nongsa. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Nongsa, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalan-jalan yang sepi guna menjamin keamanan dan kenyamanan warga,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.(*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

1 day ago

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…

3 days ago

Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital TelkomGroup

Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…

3 days ago

Indonesia Dorong Industri Perawatan Pesawat Nasional, Batam Disiapkan Jadi Hub MRO

Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…

3 days ago

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Kini Hadapi Tantangan Belanja Pegawai

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…

5 days ago

Pemko Batam Hadir untuk Warga, Daniel Perangin Angin Dapat Perhatian dan Pendampingan

Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…

6 days ago