Batam, STB – Puluhan warga Pulau Rempang mendatangi Kantor BP Batam, Kamis (15/5/2025), untuk menyerahkan surat keberatan terkait dugaan perusakan lahan milik Erlangga Sinaga dan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Erlangga, didampingi Tim Advokasi dan warga, menyerahkan langsung surat tersebut kepada Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam. Surat itu berisi permintaan pemulihan lahan, pertanggungjawaban hukum, serta pembatalan kebijakan pengosongan lahan.
Usai menyerahkan surat, warga membentangkan sepanduk penolakan di depan gerbang BP Batam. Aksi ini kemudian dibubarkan polisi. Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Yudiarta Rustam, meminta warga membubarkan diri karena tidak memiliki izin aksi.
Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menyayangkan tindakan aparat. Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka hanya untuk menyerahkan surat, bukan melakukan aksi demonstrasi.
Batam, STB – BP Batam menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana…
Batam, STB – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi air bersih di jalur Simpang Plamo menuju…
Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS…
Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…
Batam, STB – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat realisasi investasi sebesar…
Batam, STB - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan persiapan pelaksanaan…