Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama Oktober 2026, 12 Tersangka Diamankan

Batam, STB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka laki-laki dengan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, hingga liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari sembilan laporan polisi tersebut, petugas menyita 51 paket sabu dengan berat bersih 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, dan 163 butir ekstasi dengan berat bersih 66,61 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 90 bungkus liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat sekitar 255 gram atau mililiter. Barang tersebut terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.

“Selama Oktober 2026, kami berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan total 12 tersangka,” kata Anggoro saat konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026).

Anggoro menjelaskan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 502 juta. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Anggoro menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari 10 tahun hingga 20 tahun penjara, disertai denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *