Batam, STB – PT PLN Batam menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan listrik di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan kompensasi diberikan sesuai aturan yang berlaku, dengan memperhatikan kategori layanan dan tingkat mutu pelayanan.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas gangguan listrik yang berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, dan pelayanan publik.
Menurut Vidya, perhitungan kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.
Dalam aturan tersebut, besaran kompensasi ditentukan berdasarkan pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan kategori pelanggan.
Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik. Sementara pelanggan prabayar akan menerima tambahan energi listrik dalam bentuk token.
Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mendapatkan kompensasi sesuai jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.
Vidya menjelaskan, proses perhitungan dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan perusahaan agar pemberian kompensasi sesuai ketentuan.
PLN Batam juga memahami bahwa gangguan listrik tersebut berdampak pada kepercayaan pelanggan. Karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi sistem kelistrikan, memperkuat infrastruktur, serta meningkatkan langkah pencegahan agar gangguan serupa tidak terulang.
Pelanggan yang ingin mengetahui besaran kompensasi dapat mengeceknya melalui aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi perusahaan, atau datang langsung ke kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
Vidya menegaskan, PLN Batam terbuka terhadap masukan masyarakat dan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan serta keandalan pasokan listrik bagi pelanggan.














