Batam, STB – Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial MSM (24) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (13/7). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Korban dalam kasus ini adalah dua remaja perempuan berinisial KVSS (16) dan RNAP (16). Sementara laporan polisi dibuat setelah seorang pelapor berinisial MW menerima pengakuan dari kedua korban pada 7 Juli 2026.
Kompol Debby mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada 11 Februari 2026 di salah satu hotel di kawasan Jodoh Centre, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
“Modus pelaku adalah menawarkan bantuan berupa uang kepada kedua korban dengan syarat melakukan hubungan badan,” kata Debby.
Menurut polisi, pelaku awalnya menawarkan bantuan karena mengetahui kedua korban sedang mengalami kesulitan ekonomi. Tawaran tersebut kemudian diterima korban.
Pelaku lalu mengajak korban bertemu dan membawa mereka ke sebuah hotel. Di lokasi itulah, polisi menduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap kedua korban secara bergantian.
Usai kejadian, pelaku memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada kedua korban. Uang tersebut kemudian dibagi dua dan digunakan untuk membeli makanan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini mulai ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang setelah korban memberikan keterangan kepada pelapor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Pada Rabu (8/7), sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik berhasil menangkap MSM untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, MSM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kompol Debby mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka untuk mencegah menjadi korban tindak pidana.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi lingkungan pergaulan anak. Kami memastikan perkara ini diproses secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.














