Cilacap, STB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Polresta Cilacap resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan terpadu tindak pidana terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan. Penandatanganan kerja sama lintas sektor ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ke-147, Selasa (21/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata untuk memberikan perlindungan hukum dan pendampingan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif bagi korban kekerasan.
Ammy Amalia Fatma Surya, Plt Bupati Cilacap menyambut baik sinergi yang terjalin sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menilai persoalan ini membutuhkan penanganan menyeluruh.
“Perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh satu instansi saja. Ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dikerjakan secara terpadu, lintas sektor, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara, sistem perlindungan terpadu ini merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Kompol Guntar Arif Setiyoko, peserta didik (Serdik) Sespimmen Polri Dikreg 66.
Ipda Galih Secahyo, Kasi Humas Polresta Cilacap menjelaskan, gagasan tersebut dirumuskan oleh Kompol Guntar bersama tim Kelompok Kerja (Pokja) Polresta Cilacap saat pelaksanaan kegiatan aktualisasi kepemimpinan Polri di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
“Ini bukan sekadar kerja sama administratif, tetapi sistem perlindungan yang dibangun bersama agar korban mendapatkan penanganan yang menyeluruh dari hulu ke hilir,” katanya.
Selain fokus pada perlindungan dan penegakan hukum, Pemkab Cilacap menjadikan momentum Hari Kartini ini untuk menyoroti pentingnya kesetaraan akses pendidikan bagi perempuan. Hal ini sejalan dengan kerangka pembangunan Asta Cita ke-4.
Pemerintah daerah meyakini, pemberantasan ketimpangan dan pemberian ruang partisipasi yang luas bagi perempuan akan menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang tangguh menyongsong Indonesia Emas 2045. (*)














