Polisi Tegas Berantas Curanmor di Batam, 40 Motor Hasil Kejahatan Diamankan

Batam, STB – Polresta Barelang menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batam. Jajaran Satreskrim bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap jaringan curanmor dan mengamankan 40 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Dari 40 sepeda motor yang diamankan, sejumlah kendaraan telah berhasil dikaitkan dengan laporan kehilangan di beberapa wilayah. Rinciannya, satu unit terkait laporan di Polsek Nongsa, lima unit dari Polsek Sei Beduk, sembilan unit dari Polsek Batu Aji, empat unit dari Polsek Bengkong, dan satu unit dari Polsek Batu Ampar. Sementara 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi.

“Kami cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Ada 40 unit sepeda motor yang berasal dari beberapa TKP,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan laporan kehilangan sepeda motor di sejumlah wilayah Batam. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan yang diduga beroperasi lintas wilayah.

Pada 2 September 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk menangkap dua tersangka berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku lainnya, yakni RH (28) dan RN (29) alias Kipeng. Keduanya ditangkap sehari kemudian oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Polisi turut mengamankan kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah, yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga membagi peran. Sebagian bertugas merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar.

Motor hasil curian kemudian disembunyikan, menggunakan pelat nomor palsu, dan dijual kepada pihak yang berperan sebagai penampung.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap 20 kendaraan yang belum teridentifikasi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta jaringan penampung kendaraan hasil curian.

Empat tersangka yang telah diamankan yakni RH (28), RN (29), VE (27), dan RA (26). Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolresta Barelang menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan aksi pencurian kendaraan bermotor terus meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam,” tegas Anggoro.

Polresta Barelang juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke Polresta Barelang maupun Polsek jajaran guna mencocokkan kendaraan yang telah diamankan.

Bagi kendaraan yang telah diketahui pemiliknya dan proses penyidikannya masih berjalan, kepolisian akan memfasilitasi peminjaman kendaraan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi aman, serta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait curanmor.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Barelang menunjukkan langkah penindakan yang lebih tegas terhadap pelaku curanmor sekaligus terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penampungan kendaraan hasil kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *