Batam, STB – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkotika di Batam. Sebanyak empat tersangka jaringan narkoba berinisial ANH, AB, SDL, dan AP ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 116,75 gram dan 710 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan dilakukan dalam dua kasus berbeda pada 28–29 Agustus 2025. Polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, handphone, sepeda motor, serta koper penyimpanan narkoba.
“Barang bukti ini setara dengan 1.290 jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah perbatasan tanpa pandang bulu.
Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi menerbitkan Sustainability Report (SR) 2025 yang…
Batam, STB – BP Batam menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana…
Batam, STB – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi air bersih di jalur Simpang Plamo menuju…
Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS…
Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…
Batam, STB – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat realisasi investasi sebesar…