Batam, STB – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkotika di Batam. Sebanyak empat tersangka jaringan narkoba berinisial ANH, AB, SDL, dan AP ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 116,75 gram dan 710 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan dilakukan dalam dua kasus berbeda pada 28–29 Agustus 2025. Polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, handphone, sepeda motor, serta koper penyimpanan narkoba.
“Barang bukti ini setara dengan 1.290 jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah perbatasan tanpa pandang bulu.
TAPANULI SELATAN, STB – Polisi wanita (Polwan) dituntut tidak hanya hadir menjalankan tugas Kepolisian, tetapi…
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…