Hukum & Kriminal

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau dari Batam ke Singapura

Batam, STB — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Singapura melalui perairan Batam.

Pengungkapan tersebut dilakukan tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri saat patroli rutin di wilayah perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam operasi itu, petugas menghentikan kapal kayu jenis KLM Citra Samudra berukuran 9 GT 99 yang kedapatan mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dokumen resmi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan muatan kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diwajibkan dalam pengangkutan hasil hutan.

“Dari pemeriksaan ditemukan kurang lebih 12.000 batang kayu bakau tanpa dokumen resmi. Muatan ini termasuk hasil hutan yang pengangkutannya harus disertai dokumen sah,” kata Andyka saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan penyelidikan awal, kayu bakau itu diketahui berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Muatan tersebut diduga akan dibawa ke Singapura dengan pendanaan dari seorang warga negara asing berinisial MD.

Polisi menetapkan LE, nahkoda kapal, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Menurut Andyka, LE diduga tidak hanya mengemudikan kapal, tetapi juga berperan mengatur proses pengumpulan hingga pengiriman kayu.

“Tersangka berperan sebagai nahkoda sekaligus penghubung antara pemilik barang dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman,” ujarnya.

Selain LE, polisi juga mengamankan enam anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit kapal KLM Citra Samudra, dokumen kapal, papan nama kapal lain bertuliskan KM Niaga Jaya GT 120 yang diduga digunakan untuk penyamaran, serta dua telepon genggam milik tersangka.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

Andyka menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan di perairan Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur penyelundupan hasil hutan.

“Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan mangrove dan ekosistem pesisir di wilayah Kepri,” kata dia.

Redaksi Admin

Recent Posts

Polwan Dituntut Tak Sekadar Melayani, Kapolres Tapsel: Harus Jadi Bagian dari Solusi

TAPANULI SELATAN, STB – Polisi wanita (Polwan) dituntut tidak hanya hadir menjalankan tugas Kepolisian, tetapi…

14 hours ago

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

2 days ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

2 days ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

4 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

4 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

4 days ago