Hukum & Kriminal

Imigrasi Sikat 29 WNA China di Proyek Apartemen Mewah Batam, Diduga Langgar Izin Tinggal

Batam, STB — Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan puluhan warga negara asing (WNA) asal China bekerja di proyek pembangunan apartemen mewah di kawasan Marina City Waterfront, Batam, Kepulauan Riau. Dari 29 orang yang diperiksa, sebagian diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Temuan itu terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian gabungan yang dilakukan Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Selasa (21/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir area proyek dan mendapati sejumlah WNA tengah melakukan pekerjaan fisik di lokasi konstruksi, mulai dari pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyebutkan, dari 29 WNA yang teridentifikasi, lima orang diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan tujuh lainnya masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA).

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi beberapa WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Batam dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan paspor milik 24 WNA sebagai bagian dari pemeriksaan. Sementara lima orang telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain memeriksa para WNA, petugas juga mendalami peran pihak pengelola proyek dan penjamin untuk mencocokkan data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing akan terus diperketat, terutama di wilayah yang menjadi pusat investasi dan pembangunan di Kepulauan Riau.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak Imigrasi juga mengingatkan perusahaan dan penjamin tenaga kerja asing agar memastikan setiap WNA bekerja sesuai izin yang dimiliki, guna menghindari pelanggaran hukum keimigrasian di Indonesia.

Redaksi Admin

Recent Posts

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Dinilai Perluas Akses hingga Wilayah 3T

Jakarta, STB — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui TelkomGroup meraih tiga penghargaan dalam ajang…

1 hour ago

Peringati Hari Bumi, Pemko dan BP Batam Luncurkan Gema Batam ASRI untuk Jaga Lingkungan Rempang

Batam, STB, — Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam meluncurkan Gerakan Masyarakat Batam…

3 hours ago

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau dari Batam ke Singapura

Batam, STB — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan…

3 hours ago

Sidak Komisi IV DPRD Batam ke Perusahaan di Kabil Terkendala, Gerbang Tak Dibuka

Batam, STB — Sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota…

1 day ago

Batam Perkuat Tata Kelola Pasar, Kebersihan Jadi Fondasi Daerah yang Sehat

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperkuat tata kelola daerah yang sehat melalui pembenahan…

1 day ago

Telkom Dorong Peran Perempuan, Bangun Lingkungan Kerja yang Lebih Inklusif di Era Digital

Jakarta, STB – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kesetaraan gender…

2 days ago