TAPANULI SELATAN, STB – Persoalan ternak babi yang berulang kali masuk dan merusak tanaman di kebun berujung maut di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Seorang petani berinisial IG (39) diduga menembak tetangganya, AG (40), menggunakan senapan angin jenis PCP sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap bahwa persoalan ternak babi yang disebut berulang kali merusak dan memakan tanaman kelapa sawit menjadi salah satu pemicu konflik antara pelaku dan korban.
Berawal dari Persoalan Babi
Waka Polres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin, mengatakan IG mengaku sakit hati karena babi milik korban berulang kali masuk ke kebunnya.
“Pelaku (IG) mengaku sakit hati karena babi milik korban berulang kali merusak dan memakan tanaman buah kelapa sawit di kebun miliknya,” terang Muslim saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).
Menurut polisi, sebelum penembakan terjadi, korban menemui IG di depan warung milik Ama Wisi Giawa, di Lingkungan V Palang, Desa Gunung Baringin.
Saat berpapasan, korban disebut menyenggol bahu kiri IG sembari menanyakan persoalan ternak babinya yang mati.
Situasi kemudian memanas. Polisi menyebut korban mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan mengancam IG.
“Sambil mencabut sebilah pisau dari pinggangnya, korban sempat melontarkan ancaman, ‘Sudah kau bunuh babiku, kubunuh kau!’,” ujar Muslim.
Ditembak Dua Kali
Mendapat ancaman tersebut, IG kemudian mundur sambil mengarahkan senapan angin yang berada di tangannya ke arah korban.
Dari jarak sekitar dua meter, IG diduga melepaskan tembakan pertama yang mengenai bagian dada AG.
Korban yang terluka kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah Ama Wisi yang pintunya masih terbuka.
Namun, menurut polisi, IG mengejar korban.
Pelaku kemudian kembali mengisi peluru senapan anginnya dan melepaskan tembakan kedua. Kali ini, tembakan mengenai bagian punggung korban.
Setelah itu, IG melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban Ditemukan Bersimbah Darah
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberitahukan istri korban, Yunima Zebua.
Setibanya di lokasi, Yunima mendapati suaminya tergeletak dalam kondisi sekarat di kandang babi yang berada di belakang rumah Ama Wisi.
“Istri korban sempat memberi air minum, sebelum akhirnya meninggal dunia,” kata Waka Polres.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dideritanya.
Polisi Tembak Kaki IG Saat Diamankan
Dalam proses penanganan perkara, keluarga IG sempat mempertanyakan tindakan polisi. Keluarga mengaku pelaku menyerahkan diri ke polisi dalam kondisi baik, tetapi kemudian mengetahui IG mengalami luka tembak pada bagian kaki.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu BD Sitorus, menjelaskan bahwa sebelum IG diamankan, penyidik terlebih dahulu melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Di tengah proses pencarian, polisi mendapat informasi bahwa IG telah menyerahkan diri ke Polres Padangsidimpuan.
Menurut Kasat Reskrim, penyidik kemudian membawa IG untuk mencari senapan angin yang disebut dibuang ke sungai di desa tersebut.
“Jadi, saat itu kita bawa tersangka ini. Penyidik mencari senjatanya, yang katanya dibuang ke sungai di desa itu. Jadi saat sampai di sungai, tidak ada senjatanya. Berubah pengakuannya, tiba-tiba tersangka mau melarikan diri dan melawan petugas,” ungkap BD Sitorus.
Karena IG disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, petugas kemudian mengambil tindakan terukur dengan menembak bagian kaki IG.
Senapan Angin Ditemukan di Rumah Warga
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menemukan fakta bahwa senapan angin yang digunakan dalam penembakan tersebut ternyata tidak dibuang ke sungai.
Senjata tersebut ditemukan dan diamankan dari rumah seorang warga bernama Ama Meta.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Di antaranya, satu pucuk senapan angin PCP (Pre-Charged Pneumatic) merek Apache 4000 warna hitam, enam butir peluru senapan angin, serta dua butir peluru yang berhasil diangkat dari tubuh korban.
Polisi juga menyita pakaian dan sejumlah barang milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian.
IG Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, IG dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.
Berdasarkan pasal tersebut, IG terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini kini ditangani Polres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…
Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…